Jakarta – Polisi menetapkan mahasiswi seni rupa ITB berinisial SSS sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan pembuatan dan penyebaran meme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.
Kabar penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Sabtu (11/5/2024). “Sudah, ditahan di Bareskrim,” ujarnya singkat.
SSS disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Penangkapan SSS pertama kali diungkap oleh akun X @MurtadhaOne1, yang menyebut penangkapan terkait “foto palsu” yang menyerupai Prabowo dan Jokowi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan seorang perempuan berinisial SSS terkait unggahan meme tersebut.
Rektorat ITB melalui Direktur Komunikasi dan Humas Nurlaela Arief menyatakan telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak dan memberikan pendampingan bagi mahasiswi tersebut.
Orang tua SSS juga telah datang ke ITB dan menyampaikan permintaan maaf.
Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menyatakan mendampingi SSS sejak awal kasus ini viral.





