Jakarta – Polda Metro Jaya terus memproses laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan ini terkait materi stand up comedy-nya yang berjudul “Mens Rea”.
Polisi akan melibatkan ahli untuk mendalami barang bukti. Salah satu barang bukti utama adalah flashdisk berisi rekaman video “Mens Rea”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pentingnya pengolahan barang bukti. Tujuannya untuk memastikan keabsahannya.
“Ada penyerahan tiga barang bukti, satu flashdisk dengan beberapa unggahan video narasi, ini kan harus ada pengolahan barang bukti, harus bisa sahih enggak barang bukti ini,” ujarnya, Senin (12/1).
Pendalaman barang bukti krusial agar dapat digunakan dalam penyelidikan. “Beri kami ruang untuk penyidik bisa membuktikan bahwa yang diberikan ini masuk dalam khazanah barang bukti yang bisa dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menambahkan bahwa pihaknya juga mencari bukti lain.
“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain,” tuturnya.
Pandji dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait materi stand up comedy-nya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengklaim sebagai Presideium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), adalah pelapor dalam kasus ini. Laporan itu mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Rizki menuding materi komedi Pandji menghina dan menimbulkan kegaduhan. “Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki, Kamis (8/1).
PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Angkatan Muda NU maupun Aliansi Muda Muhammadiyah tidak terkait dengan struktur organisasi mereka.
DPR menegaskan bahwa pertunjukan Pandji tidak bisa dijerat pasal dalam KUHP dan KUHAP baru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan prinsip perlindungan bagi kritik terhadap pemerintah.
“Dengan KUHP dan KUHAP baru, para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono dijamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habib, Senin.
Habib menjelaskan bahwa KUHP baru memiliki asas dualistis, yang mempertimbangkan kondisi batin pelaku. KUHAP baru juga mengatur perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa, termasuk pendampingan advokat.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” pungkas Habib.







