Jakarta – Fraksi Partai Nasdem DPR RI mendesak penghentian gaji dan tunjangan dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Desakan ini terkait penonaktifan keduanya dari keanggotaan DPR.
Penonaktifan Sahroni dan Urbach berlaku sejak 1 September 2025. Hal ini sesuai dengan Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan permintaan penghentian fasilitas ini sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan,” ujar Viktor, Selasa (2/9/2025).
Viktor menjelaskan, Mahkamah Partai NasDem akan menindaklanjuti penonaktifan ini. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Langkah ini, menurut Viktor, adalah upaya menjamin mekanisme internal partai berjalan transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, pernyataan Ahmad Sahroni menuai kontroversi. Ia menyebut orang yang ingin membubarkan DPR sebagai orang tolol.
Pernyataan tersebut memicu reaksi publik. Rumah Sahroni di Tanjung Priuk bahkan sempat menjadi sasaran aksi massa.







