Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital untuk mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi, dengan target penerbitan regulasi tersebut pada Selasa (25/8/2026).
Dilansir dari MSN, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat aspek pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, serta pengawasan terhadap para pengemudi yang akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi daring.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kementeriannya akan memegang kendali atas fungsi pengawasan dan monitoring guna memastikan keberlanjutan ekosistem tersebut.
“Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, dan monitoring, itu akan ada pada kami,” kata Maman Abdurrahman.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menambahkan bahwa aturan ini akan memperluas cakupan regulasi tidak hanya pada layanan penumpang, tetapi juga layanan pengantaran makanan dan barang.
Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah perlu mencermati perbedaan pola operasional antara pengantaran penumpang yang bersifat point-to-point dengan pengantaran barang yang bisa bersifat one-to-many.
Terkait teknis tarif pengantaran barang dan makanan, kewenangan penyusunan aturan tersebut nantinya akan dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, negara tetangga seperti Malaysia telah menerapkan Gig Workers Act 2025 yang menyediakan jalur penyelesaian sengketa melalui Gig Workers Tribunal.
Dalam mekanisme tersebut, sengketa antara pekerja gig dan perusahaan wajib diselesaikan melalui prosedur internal perusahaan dalam durasi 30 hari sebelum dapat diajukan kepada konsiliator.
Aturan di Malaysia secara spesifik juga memisahkan sengketa mengenai penonaktifan atau deactivation akun pekerja agar dapat ditangani secara langsung oleh konsiliator jika syarat dan ketentuan perusahaan tidak terpenuhi.
Di sisi lain, Singapura mengadopsi pendekatan melalui amandemen Industrial Relations Act yang mulai berlaku efektif sejak awal tahun 2025.
Kerangka kerja di Singapura memungkinkan pekerja membentuk Platform Work Association untuk melakukan perundingan bersama atau collective bargaining dengan operator platform.
Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, pihak Ministry of Manpower (MOM) akan bertindak sebagai mediator dalam proses konsiliasi yang dijadwalkan maksimal 14 hari setelah pemberitahuan.
Jika proses konsiliasi tetap menemui jalan buntu, sengketa dapat diteruskan ke Industrial Arbitration Court (IAC) sebagai upaya hukum terakhir bagi para pekerja platform.
Pemerintah Singapura juga memberikan perlindungan khusus bagi anggota asosiasi yang merasa diputus hubungan kerjanya secara tidak adil dengan memberikan hak untuk mengajukan representasi kepada Menteri Tenaga Kerja.
Perbandingan mekanisme penanganan sengketa di kawasan ini menunjukkan adanya upaya serius dari pemerintah di Asia Tenggara untuk merespons dinamika hubungan industrial yang semakin kompleks pada sektor ekonomi gig.







