Ecozone

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Akibat Kebakaran 1.511 Hektare Lahan Kalimantan

2
×

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Akibat Kebakaran 1.511 Hektare Lahan Kalimantan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan yang sedang dalam penanganan petugas.
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan akibat kebakaran lahan seluas 1.511 hektare di Kalimantan.

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah terbukti terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal operasional mereka dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur pada Selasa (25/8/2026).

Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Kehutanan, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan kewajiban perusahaan dalam menjaga kawasan konsesi dari kerusakan lingkungan.

Lima perusahaan yakni PT WEL, PT FI, PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah.

Khusus untuk PT MPK, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha sekaligus menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran di wilayah kelola perusahaan tersebut terjadi secara luas dan berulang.

Berdasarkan data pengawasan lapangan, PT WEL mencatatkan areal terbakar paling luas dengan total 760,51 hektare.

Urutan berikutnya diikuti oleh PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa pemberian izin usaha bukan sekadar hak pengelolaan, melainkan melekatkan kewajiban mutlak untuk menjaga serta mencegah kerusakan kawasan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi Januanto Nugroho.

Menurut Dwi Januanto Nugroho, sanksi administratif berfungsi memaksa perusahaan melakukan perbaikan sistem, namun proses hukum pidana tetap akan dijalankan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam pemeriksaan.

“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan, kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah menuntut perusahaan membenahi sarana pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan vegetasi dalam batas waktu tertentu.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” kata Ardi Risman.

Ardi Risman menambahkan bahwa pada kawasan dengan ekosistem gambut, perusahaan diwajibkan melakukan penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Pemeriksaan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat telah dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Evaluasi mencakup kesiapan regu pemadam, ketersediaan peralatan, menara pantau, hingga sistem deteksi dini kebakaran di seluruh areal kerja pemegang izin.

Pemerintah menegaskan bahwa pencegahan karhutla harus menjadi prioritas rutin perusahaan mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan masyarakat, sektor transportasi, hingga stabilitas ekonomi nasional.

Kementerian Kehutanan akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pemulihan agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan mengancam ekosistem hutan secara berkelanjutan.