Jakarta – MIND ID memperketat tata kelola produksi dan penjualan mineral serta batu bara secara terintegrasi. Langkah ini bertujuan memaksimalkan nilai tambah bagi negara dari seluruh rantai pertambangan.
Penguatan tata kelola ini selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini mengubah periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun, dari sebelumnya tiga tahun.
Corporate Secretary MIND ID, Pria Utama, menegaskan komitmen seluruh anggota holding untuk menyelaraskan proses produksi dan penjualan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab menjadi landasan utama.
“Seluruh kekayaan sumber daya alam adalah milik negara,” ujar Pria.
MIND ID memastikan setiap aktivitas dijalankan dengan tata kelola yang baik. Tujuannya agar manfaatnya dapat kembali kepada negara dan masyarakat.
Tata kelola yang terukur memungkinkan MIND ID menjaga level produksi dan penjualan sesuai kebutuhan industri dan proyeksi pasar. Hal ini juga mendukung stabilitas pendapatan perusahaan dan penerimaan negara.
Konsistensi tata kelola menjadi fondasi bagi MIND ID dalam mendorong hilirisasi dan industrialisasi mineral di dalam negeri. Optimalisasi bahan baku untuk kebutuhan domestik dinilai penting untuk memperkuat daya saing industri nasional.
“Tata kelola adalah prinsip dasar dalam setiap kegiatan pertambangan,” pungkas Pria. “Seperti fondasi, tata kelola yang kuat akan memperkuat penciptaan nilai tambah dari hulu hingga hilir.”







