Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa industri perbankan nasional saat ini tidak mengalami fenomena perang suku bunga dalam upaya perebutan Dana Pihak Ketiga (DPK), Kamis (3/9/2026).
Dilansir dari pernyataan resmi dalam acara Sarasehan 100 Ekonom 2026, Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kondisi suku bunga perbankan masih berada dalam koridor yang terkendali.
“Sampai hari ini kami tidak melihat bahwa suku bunga terjadi, jadi perang suku bunga itu kami tidak melihat, tidak ada perang suku bunga,” kata Anggito Abimanyu.
Ia menekankan bahwa tidak terdapat indikasi crowding out atau perebutan dana secara agresif di dalam sistem keuangan domestik.
Data menunjukkan pertumbuhan DPK nasional masih stabil berada di kisaran 10%, sementara pertumbuhan kredit perbankan tercatat mencapai angka 13%.
Kendati demikian, Anggito Abimanyu mengakui adanya disparitas dalam distribusi likuiditas serta penyaluran kredit di lapangan.
Menurutnya, akumulasi dana dan penyaluran kredit saat ini masih sangat terkonsentrasi pada segmen nasabah korporasi dan deposan besar.
Pertumbuhan kredit investasi dan kredit korporasi dilaporkan telah melampaui angka 10% secara tahunan.
Di sisi lain, pertumbuhan kredit bagi segmen Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dinilai masih relatif rendah, yakni hanya berada di level 1,62%.
“Kami lihat segmen deposan yang besar tumbuh tinggi, sama juga ini mirroring dengan kredit investasi, kredit korporasi tumbuhnya di atas 10%, sementara yang UKM itu 1,62%,” kata Anggito Abimanyu.
Secara umum, pihak LPS menilai kondisi perbankan nasional masih dalam keadaan sehat dengan tingkat likuiditas yang terjaga aman.
LPS tetap memprioritaskan pelaksanaan mandat terkait tingkat bunga penjaminan serta memastikan proses resolusi bank berjalan secara cepat dan prudent.
Anggito Abimanyu menambahkan bahwa kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS tidak selalu mengikuti kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
“LPS itu dimandatkan untuk menetapkan TBP, yang sebetulnya meng-anchor suku bunga pasar, jadi ini beda dengan suku bunga policy atau BI Rate,” kata Anggito Abimanyu.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 30% suku bunga yang ditawarkan perbankan saat ini merupakan special rate atau suku bunga khusus.
Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna memastikan pembentukan suku bunga tetap mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.
Bank dan debitur besar diharapkan dapat mengacu pada TBP agar fungsi intermediasi perbankan dapat berjalan dengan lebih optimal.
Pada bulan Juni 2026, LPS telah memutuskan kenaikan TBP sebesar 25 basis poin menjadi 3,75% untuk bank umum simpanan rupiah dan 6,25% untuk BPR.
Sementara itu, suku bunga penjaminan untuk bank umum simpanan valuta asing tetap dipertahankan pada level 2,00%.







