Berita

KPK Usul Jabatan Ketum Partai Dua Periode, Begini Respons NasDem

35
×

KPK Usul Jabatan Ketum Partai Dua Periode, Begini Respons NasDem

Sebarkan artikel ini
1f9882ed2590d3a819a826b368834f40.jpg
1f9882ed2590d3a819a826b368834f40.jpg

Jakarta – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum merupakan hak internal partai politik yang tidak bisa diintervensi oleh pihak luar. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.

Menurut Sahroni, mekanisme terkait kepemimpinan partai, termasuk periodisasi jabatan, sepenuhnya menjadi ranah internal. Ia menyatakan bahwa partai memiliki otoritas penuh untuk mengatur durasi masa kepengurusan, baik itu dibatasi dua periode, tiga periode, maupun seterusnya.

“Itu hak partai politik. Tidak bisa diganggu gugat, sekalipun terkait mekanisme, proses, maupun dinamika di dalamnya adalah urusan internal partai politik,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (22/4).

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya pada tahun 2025 menyoroti perlunya pembenahan tata kelola partai politik di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut menemukan sejumlah persoalan, di antaranya belum adanya peta jalan pendidikan politik yang jelas, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, serta lemahnya sistem pelaporan keuangan partai.

Dalam dokumen kajian tersebut, KPK secara spesifik merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Hal ini dianggap penting sebagai langkah untuk memastikan regenerasi dan kaderisasi di tubuh organisasi partai tetap berjalan efektif.

“Demi memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis rekomendasi dalam kajian tersebut.

Selain isu kepemimpinan, kajian KPK juga menyoroti ketidakjelasan fungsi lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik saat ini. Hingga kini, usulan KPK mengenai pembatasan periodisasi kepemimpinan partai tersebut masih menuai tanggapan beragam dari pihak partai politik.