Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang diperkirakan merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun. Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Jakpus berencana memeriksa Johnny G Plate, yang saat ini tengah menjalani hukuman terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan pada hari Kamis (3/7/2025) bahwa penyidik telah menyusun rencana pemeriksaan terhadap Johnny G Plate. Safrianto menjelaskan bahwa meskipun perencanaan proyek PDNS dimulai pada era menteri sebelumnya, Rudiantara, eksekusi anggaran justru terjadi pada masa jabatan Johnny G Plate sebagai Menkominfo. “Eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate. Ada surat edaran yang ditandatangani oleh beliau,” ujarnya. Meski demikian, Kejari belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai waktu pasti pemeriksaan Johnny G Plate sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).
Safrianto mengatakan bahwa kelima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut langsung ditahan. Tersangka lainnya adalah Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
Kemudian, Safrianto pada hari Kamis (22/5/2025) juga menyebutkan tersangka ketiga adalah Nova Zanda (NZ), selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.
Tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima adalah Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Safrianto menambahkan bahwa kerugian negara dalam dugaan korupsi PDNS masih dalam proses perhitungan. Penyidik Kejari Jakpus bekerja sama dengan ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP untuk menghitung kerugian tersebut.







