Berita

Pram Bantah Tanda Tangani Padel Kena Pajak Sepuluh Persen

66
×

Pram Bantah Tanda Tangani Padel Kena Pajak Sepuluh Persen

Sebarkan artikel ini
pram-soal-padel-masuk-objek-pajak-10-persen:-saya-belum-teken-apapun
pram soal padel masuk objek pajak 10 persen: saya belum teken apapun

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, angkat bicara mengenai polemik pajak fasilitas olahraga padel yang tengah ramai diperbincangkan. Pada hari Kamis (3/7), di Balai Kota Jakarta, ia mengaku belum mengetahui detail mengenai kebijakan tersebut.

Pramono menyatakan bahwa dirinya “belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen”. Pernyataan ini muncul seiring dengan viralnya perbincangan di media sosial mengenai pengenaan pajak pada fasilitas olahraga yang sedang populer tersebut.

Pramono menjelaskan bahwa informasi mengenai pajak fasilitas padel memang telah ramai diperbincangkan di media sosial. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya belum menandatangani keputusan apapun terkait kebijakan pajak tersebut. “Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pencabutan Keputusan Bapenda yang menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak, Pramono tidak memberikan jawaban yang gamblang. Ia hanya kembali menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan gubernur. “Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan padel sebagai salah satu kategori olahraga permainan yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Fasilitas padel yang dimaksud dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 adalah lapangannya.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, membenarkan bahwa “olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen”. Ia membantah bahwa pungutan pajak ini diberlakukan karena olahraga tersebut sedang viral. Menurutnya, ketentuan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah. Pihaknya juga akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.

Andri menjelaskan bahwa “Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga”.

Selain lapangan padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa. Fasilitas-fasilitas tersebut antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.