Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana membentuk pusat rehabilitasi dan reedukasi khusus bagi narapidana pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan.
Langkah strategis ini bertujuan mengatasi masalah kelebihan kapasitas di dalam lapas serta mengoptimalkan pembinaan bagi warga binaan usia produktif.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan arahan tersebut dalam rapat lintas kementerian di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
“Presiden memberi arahan untuk melakukan rehabilitasi dan reedukasi, terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” kata Supratman.
Pihaknya telah menyepakati pembentukan tim kecil yang akan bekerja selama satu pekan untuk merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pusat rehabilitasi tersebut.
Data mengenai jumlah narapidana yang menjadi sasaran program ini akan disediakan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika, yang jumlahnya sesuai data dari Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Supratman.
Pemerintah membagi tugas lintas lembaga untuk memastikan efektivitas program rehabilitasi dan pelatihan bagi para warga binaan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertanggung jawab menyediakan data serta akses bagi para narapidana.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional ditugaskan menyusun kurikulum pelatihan.
Aspek rehabilitasi medis akan ditangani secara intensif oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Narkotika Nasional.
Selain pemulihan, pemerintah juga menyiapkan program reedukasi agar narapidana mampu melakukan kegiatan produktif selama menjalani masa binaan.







