Berita

Kejaksaan Siap Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru Secara Nasional

84
×

Kejaksaan Siap Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru Secara Nasional

Sebarkan artikel ini
2260c01e43e9159f2e44c23d9e9b95a8.jpg
2260c01e43e9159f2e44c23d9e9b95a8.jpg

Jakarta – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya dalam menjalankan kedua undang-undang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan telah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi hari ini.

Persiapan matang telah dilakukan Kejaksaan Agung melalui serangkaian langkah strategis.

Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pihak terkait, termasuk Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, serta Mahkamah Agung (MA). Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Selain itu, persiapan teknis juga menjadi fokus utama. Berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa telah dilaksanakan, seperti bimbingan teknis, forum group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif.

DPR sendiri telah mengesahkan KUHP pada tahun 2023. Sementara KUHAP disahkan menjelang akhir tahun lalu, tepatnya pada pertengahan November 2025.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP masih memerlukan sejumlah aturan turunan. DPR berencana membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengklaim bahwa pengesahan KUHAP semakin memantapkan sistem hukum pidana. Ia meyakini bahwa KUHAP sudah siap menyambut pemberlakuan KUHP.