Jakarta – Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (23/12).
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral.
Sudirman diperiksa terkait posisinya sebagai Senior Vice Presiden Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina Persero pada 2008-2009.
“Saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus,” kata Sudirman dalam keterangan tertulis.
Ia mengaku tidak bisa menjelaskan substansi pemeriksaan.
Sudirman menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum.
“Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum. Dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” imbuhnya.
Pemeriksaan berlangsung selama lima jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung.
Sudirman mengklaim telah berulang kali menyampaikan bahwa reformasi tata kelola supply chain tidak terlaksana dengan baik.
“Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama,” jelasnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Status kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Kejagung belum menetapkan tersangka atau mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus ini.







