Ecozone

DPR Resmi Restui Sarjito Pimpin Pengawasan Bursa Mineral Strategis

1
×

DPR Resmi Restui Sarjito Pimpin Pengawasan Bursa Mineral Strategis

Sebarkan artikel ini
M. Sarjito saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS di Kompleks Parlemen.
Komisi XI DPR RI resmi menyetujui M. Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis periode 2026-2031.

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui M. Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk masa jabatan 2026-2031 dalam rapat pleno yang berlangsung pada Senin (24/8/2026).

Dilansir dari Katadata.co.id, persetujuan tersebut diberikan setelah Sarjito berhasil melewati rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Haekal, mengonfirmasi bahwa penunjukan tersebut telah disepakati oleh seluruh anggota komisi yang hadir.

Sarjito menjelaskan bahwa penetapan Direktur Utama atau Chief Executive Officer (CEO) BMKS sepenuhnya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku institusi pengawas utama.

Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh operasional BMKS berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mencakup pengawasan pelaku bursa, standar produk, sistem surveillance, hingga mekanisme kliring.

Menurut Sarjito, fokus utama pada tahap awal pengoperasian bursa adalah membangun pasar yang kredibel, likuid, dan mampu mendapatkan kepercayaan penuh dari para pelaku pasar.

Ia menyoroti pentingnya spesifikasi produk mineral yang jelas sebagai fondasi utama dalam menciptakan harga yang wajar bagi seluruh pihak yang terlibat.

Salah satu parameter keberhasilan pasar yang ia incar adalah munculnya aktivitas price arbitrage, yang menurutnya menjadi bukti nyata adanya kepercayaan investor terhadap mekanisme harga di bursa.

Sarjito menyatakan bahwa pelaku pasar akan cenderung berpindah ke bursa yang menawarkan kondisi perdagangan lebih kompetitif, likuiditas memadai, dan tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Terkait keberadaan bursa komoditas yang sudah eksis di Indonesia seperti Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), ia menekankan perlunya evaluasi mendalam untuk memastikan proses transisi yang mulus.

Ia berencana melakukan integrasi terhadap pengalaman dan ekosistem pasar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan sistemik di bawah naungan BMKS.

Selain aspek teknis, Sarjito menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik broker ilegal serta segala bentuk promosi produk komoditas yang berpotensi menyesatkan masyarakat luas.

Ia berjanji akan mengambil tindakan keras terhadap oknum yang melakukan edukasi atau promosi palsu yang menjebak masyarakat demi keuntungan sepihak.

Terkait rincian jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan, Sarjito menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah sendiri telah menargetkan agar BMKS dapat mulai beroperasi secara penuh pada 1 Januari 2027.

Sarjito menilai target waktu tersebut sebagai instruksi mandatori yang mewajibkan seluruh persiapan dilakukan secara terintegrasi dan tepat waktu.

Ia berharap kehadiran BMKS mampu membentuk harga mineral dan komoditas strategis nasional yang transparan dan diakui oleh pasar global.