News

Dishub DKI Akui Kesalahan Terkait Polemik Tarif Parkir Rp60.000

27
×

Dishub DKI Akui Kesalahan Terkait Polemik Tarif Parkir Rp60.000

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin saat memberikan keterangan terkait polemik tarif parkir
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permohonan maaf atas polemik usulan kenaikan tarif parkir.

Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait polemik usulan kenaikan tarif parkir kendaraan roda empat hingga Rp60.000 per jam dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (2/9/2026).

Dilansir dari Republika, Budi menegaskan bahwa angka tarif yang sempat beredar di masyarakat tersebut masih sebatas usulan teknis di tingkat internal dinas dan belum menjadi keputusan final pemerintah provinsi.

Budi mengakui bahwa terdapat kesalahan prosedur di internal Dishub DKI Jakarta karena usulan tersebut diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tanpa sepengetahuan pimpinan dinas terkait.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, sebelumnya mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tarif tersebut berasal langsung dari dokumen resmi Dishub DKI Jakarta.

Jupiter menyebutkan bahwa usulan tersebut muncul dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Jupiter, proses pengajuan usulan tersebut dilakukan tanpa melibatkan koordinasi dengan Pansus Perparkiran maupun Komisi B DPRD DKI Jakarta selaku mitra kerja teknis.

Dalam dokumen usulan yang diterima pihak DPRD, tarif parkir untuk sepeda motor direncanakan naik berkisar antara Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.

Sementara itu, tarif untuk kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, minibus, dan pickup diusulkan berada dalam rentang Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Jupiter menambahkan bahwa dokumen tersebut bahkan mencantumkan opsi tarif maksimal yang jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000 per jam.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah membantah bahwa angka kenaikan tersebut merupakan kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya wacana angka Rp60.000 per jam tersebut setelah informasi tersebut menjadi viral di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan kajian mendalam serta mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi sebelum menetapkan kebijakan tarif parkir yang wajar.

Pramono memastikan hingga saat ini belum ada keputusan resmi apa pun mengenai perubahan tarif parkir di wilayah Jakarta.

Pihak DPRD DKI Jakarta mendesak agar setiap usulan yang menyangkut kepentingan publik harus melalui mekanisme koordinasi yang transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Polemik ini memicu perhatian luas mengenai transparansi tata kelola perparkiran di ibu kota serta mekanisme pengajuan revisi peraturan daerah yang melibatkan banyak instansi.

Dishub DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal guna memastikan tidak ada lagi usulan kebijakan yang diajukan tanpa melalui proses verifikasi pimpinan dan koordinasi lintas sektor yang memadai.