News

Sanksi Potong Gaji Berlaku, 35 Ribu PPPK Bakal Kepung Istana

3
×

Sanksi Potong Gaji Berlaku, 35 Ribu PPPK Bakal Kepung Istana

Sebarkan artikel ini
Massa PPPK bersiap menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara menuntut perbaikan kebijakan kepegawaian.
Sebanyak 35 ribu PPPK dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.

Jakarta – Sekitar 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Senin (7/9/2026) untuk menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah.

Dilansir dari JPNN.com, aksi massa yang dimotori oleh Aliansi Merah Putih (AMP) ini merupakan hasil kesepakatan dari 16 organisasi profesi PPPK yang menuntut perbaikan kebijakan kepegawaian.

Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah, menyatakan bahwa demonstrasi ini menjadi langkah krusial bagi para tenaga kerja kontrak tersebut untuk mendesak realisasi aspirasi yang selama ini belum terpenuhi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai menerapkan kebijakan sanksi pemotongan gaji bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang melanggar ketentuan absensi daring mulai Selasa (1/9/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan bahwa pemberlakuan absensi online dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, transparansi, dan akuntabilitas kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di sektor lain, muncul keresahan di kalangan ASN PPPK Penyuluh Pertanian menyusul diterbitkannya regulasi baru mengenai pengadaan PNS bagi posisi guru dan dosen.

Para penyuluh pertanian merasa perlu mendapatkan kejelasan status mengingat mereka telah melalui proses seleksi ketat serta memiliki kompetensi sesuai jabatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Terkait agenda keagamaan, Kiai Haji Miftahul Akhyar telah ditetapkan sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031 melalui musyawarah mufakat.

Keputusan tersebut diambil oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dalam sidang tertutup di Ndalem Kasepuhan K.H. Wahab Chasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Proses pemilihan ini merupakan bagian dari rangkaian Muktamar ke-35 NU yang menjadi sorotan nasional karena dinamika pemilihan kepemimpinan organisasi Islam terbesar tersebut.

Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 masih menjadi subjek diskusi publik seiring dengan adanya usulan pelarangan rangkap jabatan politik bagi pengurus organisasi.

Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian terkait juknis pengalihan status kepegawaian agar tidak terjadi ketimpangan bagi para ASN di berbagai instansi daerah maupun pusat.

Seluruh rangkaian peristiwa ini mencerminkan dinamika kebijakan publik dan organisasi yang sedang berlangsung di Indonesia pada awal bulan September ini.

Para pihak terkait diimbau untuk tetap mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap sengketa kebijakan yang muncul di lapangan.