Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. GSW diduga menggunakan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dokumen tersebut menjadi sarana bagi GSW untuk mengendalikan bawahannya agar tetap loyal dan menuruti setiap perintahnya.
Praktik ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk GSW dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Asep memaparkan, modus ini dimulai sejak Desember 2025 saat GSW melantik sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD). Usai pelantikan, para pejabat diwajibkan menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN di atas materai, namun bagian tanggalnya sengaja dikosongkan.
Proses penandatanganan dilakukan secara tertutup di ruangan khusus dengan pengawasan ketat ajudan. Para pejabat bahkan dilarang membawa ponsel agar tidak bisa mendokumentasikan surat tersebut.
Setelah menguasai surat itu, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, GSW mengancam akan mencantumkan tanggal pada surat tersebut untuk memberhentikan pejabat yang bersangkutan.
Saat ini, GSW beserta 13 orang lainnya telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. GSW diduga menggunakan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat untuk menekan bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dokumen tersebut digunakan GSW untuk mengendalikan serta memaksa para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya.
Praktik ini bermula saat GSW melantik sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) pada Desember 2025. Usai pelantikan, para pejabat diwajibkan menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika dianggap tidak mampu menjalankan tugas.
Surat tersebut ditandatangani di atas materai namun sengaja dikosongkan bagian tanggalnya. Proses penandatanganan dilakukan secara tertutup di ruangan khusus dengan pengawasan ajudan.
“Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Setelah surat dikuasai, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Jika permintaan uang tidak dipenuhi, GSW mengancam akan menggunakan surat tersebut dengan mencantumkan tanggal untuk memberhentikan pejabat yang bersangkutan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Pada 11 April 2026, KPK membawa GSW beserta 13 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.






