BeritaEcozonePolitik

ASPIMTEL Desak Pemerintah Pusat Berantas Monopoli Menara Telekomunikasi di Badung

179
×

ASPIMTEL Desak Pemerintah Pusat Berantas Monopoli Menara Telekomunikasi di Badung

Sebarkan artikel ini
kisruh-tower-di-badung-bali-dinilai-rugikan-masyarakat
kisruh tower di badung bali dinilai rugikan masyarakat

Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Telekomunikasi (ASPIMTEL) menyoroti dugaan monopoli pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali.

ASPIMTEL meminta pemerintah pusat turun tangan mengatasi masalah ini.

Praktik monopoli ini dinilai merugikan pelaku usaha dan masyarakat.

Selain itu, berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi di Badung.

Direktur Eksekutif ASPIMTEL, Tagor Sihombing, menyatakan masalah ini telah dibahas dengan sejumlah kementerian.

Kementerian tersebut antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

“Kami membahas permasalahan yang dialami anggota Aspimtel di Badung dan meminta pandangan serta langkah dari kementerian terkait,” ujar Tagor, Kamis (15/1).

ASPIMTEL membawa laporan lapangan dan pemberitaan media terkait pengelolaan menara di Badung.

Mereka menilai kondisinya berbeda dengan daerah lain.

“Di daerah lain terbuka bagi semua, tetapi di Badung ada perlakuan khusus sehingga menara kami dianggap tidak pada tempatnya,” kata Tagor.

Menurut Tagor, kondisi ini bertentangan dengan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 yang membuka peluang investasi bagi semua pihak.

“Faktanya sampai sekarang ada pihak tertentu yang diutamakan, sementara yang lain tidak mendapat kesempatan yang sama,” ujarnya.

Kominfo menyayangkan kondisi tersebut karena layanan telekomunikasi adalah hak masyarakat.

Kemendagri juga akan meminta Pemkab Badung tidak membongkar tower lagi seperti tahun 2023.

Tagor menegaskan monopoli selalu membawa dampak negatif.

“Monopoli harus dieliminasi karena akan menghambat investasi, menurunkan kualitas layanan, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Persoalan telekomunikasi juga berdampak pada stabilitas politik dan keamanan.

“Ketika layanan terganggu, masyarakat kesulitan berkomunikasi dalam kondisi darurat, dan itu bisa menimbulkan instabilitas,” katanya.

ASPIMTEL berharap pemerintah pusat melihat ini sebagai isu nasional.

“Badung adalah wilayah strategis, sehingga praktik yang melanggar aturan berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan,” ujar Tagor.

ASPIMTEL berharap praktik monopoli segera diakhiri.

“Tidak harus menunggu sampai 2027, karena monopoli itu pasti lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” katanya.

Tagor menyatakan kesiapan berdiskusi dengan Pemkab Badung.

“Kami siap bekerja sama untuk meningkatkan layanan telekomunikasi dan mendukung digitalisasi Indonesia yang lebih baik,” kata Tagor.

Sebelumnya, Pemkab Badung digugat PT BTS Rp3,37 triliun atas perjanjian pembangunan tower tahun 2007.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah buka suara soal gugatan tersebut.

Gugatan terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007.