Berita

Kasus Gigitan HPR Tembus 933, Tanah Datar Masuk KLB Rabies

172
×

Kasus Gigitan HPR Tembus 933, Tanah Datar Masuk KLB Rabies

Sebarkan artikel ini
kasus-gigitan-hpr-tembus-933,-tanah-datar-masuk-klb-rabies
kasus gigitan hpr tembus 933, tanah datar masuk klb rabies

Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.

Keputusan ini diambil setelah kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terus meningkat. Bahkan, sudah menelan satu korban jiwa.

Dinas Kesehatan mencatat ada 933 kasus gigitan hingga awal Januari 2026.

Gigitan tersebut berasal dari anjing, musang, dan monyet. Baik hewan liar maupun peliharaan yang tidak divaksin.

Situasi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Rapat lintas sektor digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Senin (6/1/2026).

Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Datar.

Sejumlah organisasi perangkat daerah terlibat. Termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Kesbangpol, Kominfo, dan Satpol PP.

Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, Roza Mardiah, menjelaskan rabies adalah penyakit mematikan.

“Hingga saat ini tercatat 933 kasus gigitan HPR dengan satu kematian akibat rabies. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan langkah luar biasa,” ujarnya.

Roza menambahkan, sekitar 50 persen kasus gigitan HPR disebabkan oleh hewan liar.

Sisanya berasal dari hewan peliharaan yang tidak divaksinasi rabies.

Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani, menegaskan rabies bukan sekadar persoalan kesehatan hewan.

Pemerintah daerah menilai peningkatan kasus gigitan HPR harus direspons dengan kebijakan terpadu lintas sektor.

Pengendalian populasi hewan penular rabies, terutama anjing liar, menjadi fokus utama.

Rencana pengendalian akan diprioritaskan di kawasan Kota Batusangkar dan area perkantoran.