Ecozone

Dirut Inhutani V Terancam Pasal Suap, Jerat UU Tipikor

68
×

Dirut Inhutani V Terancam Pasal Suap, Jerat UU Tipikor

Sebarkan artikel ini
4faa9e847a3acccae1ea0bbf82e53f03.jpg
4faa9e847a3acccae1ea0bbf82e53f03.jpg

Jakarta – Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, didakwa menerima suap senilai total S$ 199 ribu atau setara Rp 2,55 miliar. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rony Yusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Dicky terancam hukuman pidana atas dugaan suap terkait kerjasama pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Jaksa menduga suap diberikan agar PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) tetap bisa bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan register 42, 44, dan 46.

Dicky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa Rony Yusuf menyatakan, pemberian uang dari Direktur PT PML, Djunaidi Nur, tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Dicky sebagai Direktur Utama PT Inhutani V. “Atau menurut pemikiran Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra bahwa pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ungkap Jaksa.

Kasus ini bermula dari kerjasama antara PT Inhutani V dan PT PML pada periode 2009-2019 yang dinilai merugikan PT Inhutani V dan berujung sengketa hukum.

Mahkamah Agung pada 2023 menyatakan PT PML wanprestasi dan menghukum perusahaan membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar, sehingga PT PML tidak dapat mengelola lahan milik PT Inhutani V.

Djunaidi kemudian mendekati Dicky untuk kembali menjalin kerjasama. Jaksa menyebut Dicky meminta imbalan untuk memuluskan kerjasama tersebut.

Pada Agustus 2024, Dicky dan Djunaidi bertemu di Restoran Senayan Golf, Jakarta. Djunaidi menyerahkan uang S$ 10 ribu kepada Dicky.

Jaksa menyebut uang itu diberikan dalam amplop putih yang berisi 100 lembar pecahan S$ 100 sesuai permintaan Dicky. Setelah menerima uang tersebut, Dicky didakwa membuat usulan perubahan rencana kerja usaha perizinan pengelolaan kawasan hutan untuk mengakomodasi kepentingan PT PML.

Dalam pertemuan lain pada 23 Juli 2025, Djunaidi mengusulkan perluasan areal kerja untuk penanaman tebu. Dicky menjanjikan lahan seluas lima ribu hektare dengan syarat Djunaidi mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya dengan mobil jenis Jeep atau SUV lainnya.

Djunaidi menyanggupi permintaan itu dan membelikan Dicky mobil Jeep Rubicon baru seharga Rp 2,3 miliar.

Pembayaran dilakukan setelah Djunaidi memerintahkan asistennya, Aditya Simaputra, untuk menyiapkan uang S$ 189 ribu. Uang tersebut kemudian diantarkan kepada Dicky pada 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V.

Keesokan harinya, Dicky melunasi pembayaran mobil Rubicon menggunakan uang yang diberikan oleh Djunaidi melalui Aditya. Mobil Pajero milik Dicky kemudian diambil oleh Aditya atas perintah Djunaidi pada 8 Agustus 2025 dan disimpan sementara di rumah Aditya.