Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) siapkan panduan khusus untuk atasi masalah sampah dan limbah pasca banjir yang melanda Sumatera. Pemanfaatan kayu gelondongan menjadi salah satu fokus utama.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemanfaatan gelondongan kayu diperbolehkan asalkan sesuai dengan aturan tata usaha kayu dari Kementerian Kehutanan.
“Kami memasukkan itu di dalam kategori yang bisa dimanfaatkan,” kata Hanif di Jakarta, Senin (8/12/2025).
KLH akan segera mengirimkan panduan tertulis kepada gubernur dan bupati di wilayah terdampak banjir.
Selain itu, pengawasan limbah B3 di sekitar lokasi pertambangan emas di Sumatera Utara juga diperketat.
Sebagai langkah pencegahan, KLH telah menghentikan sementara aktivitas empat perusahaan di DAS Batang Toru, termasuk satu perusahaan tambang emas.
Penghentian ini dilakukan untuk audit lingkungan dan memeriksa potensi kontribusi perusahaan terhadap banjir dan longsor.
“Kita sudah memintakan perintah audit lingkungan untuk menggambarkan gambaran jelas,” tegas Hanif.
Sebelumnya, Menteri Hanif meninjau langsung DAS Batang Toru pada Jumat (5/12/2025) dan mengunjungi sejumlah perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Hasil kunjungan tersebut mendorong KLH untuk menghentikan sementara operasional perusahaan sawit, tambang, dan pembangkit listrik demi audit lingkungan yang komprehensif.




