Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua warga negara asing asal China berinisial CXY dan XXL sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada Rabu (2/9/2026).
Dilansir dari Fenesia, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengungkap peran spesifik kedua individu tersebut dalam mengoperasikan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
“Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dan kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH serta instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal,” kata Ali Bahri.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka XXL berperan sebagai pengawas lapangan dalam aktivitas penambangan tersebut.
Tersangka CXY diduga berperan sebagai koordinator operasional pertambangan emas tanpa izin di lokasi kejadian.
Penyidik telah mengumpulkan bukti dari ahli digital forensik yang menunjukkan adanya riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan operasional, termasuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat berat, dan pembelian bahan kimia untuk pengolahan emas.
Kasus ini bermula ketika petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal pada 10 Juli 2026.
Petugas menemukan sejumlah bak perendaman emas serta sarana pendukung lainnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Ongkag.
CXY diamankan pertama kali di lokasi karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah atas aktivitas tersebut.
Pengembangan penyelidikan kemudian berlanjut hingga petugas berhasil mengamankan XXL di lokasi yang sama pada 18 Juli 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp7,5 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga merugikan negara.
“Karena itu, penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil,” kata Dwi Januanto Nugroho.
Pihak Kemenhut berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan kawasan hutan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Langkah preventif dan represif akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi kegiatan pertambangan ilegal yang mengancam kelestarian kawasan hutan di wilayah Sulawesi.






