News

LPSK Berikan Perlindungan Khusus bagi Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie

8
×

LPSK Berikan Perlindungan Khusus bagi Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
LPSK resmi memberikan perlindungan khusus kepada saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jakarta – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan status pelindungan kepada saksi berinisial FH terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Rabu (26/8/2026).

Dilansir dari JPNN, keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) guna menjamin keamanan saksi yang memiliki informasi krusial terkait perkara tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pemberian status ini didasarkan pada hasil penelaahan mendalam terhadap posisi FH sebagai saksi kunci.

LPSK menilai bahwa FH telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan perlindungan negara.

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan,” kata Susilaningtias.

Pemberian pelindungan ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP.

Pihak LPSK mempertimbangkan tingkat kerentanan saksi, karakteristik perkara yang dianggap serius, serta profil pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.

Susilaningtias menekankan bahwa profil mantan pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan menjadi salah satu poin pertimbangan utama dalam memetakan potensi risiko yang dihadapi saksi.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU yang merupakan tindak pidana serius, sehingga kami perlu melihat profil pelaku yang pernah menjabat dan memiliki kekuasaan,” kata Susilaningtias.

Meskipun belum ditemukan adanya ancaman nyata yang bersifat fisik saat ini, LPSK tetap memandang perlu adanya antisipasi dini terhadap potensi bahaya yang mungkin muncul di masa mendatang.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” kata Susilaningtias.

Keterangan FH dianggap sangat penting karena berkaitan dengan pengungkapan perkara korupsi besar, termasuk kasus Asabri dan Jiwasraya yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Selama proses penelaahan berlangsung, saksi FH dinilai sangat kooperatif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung pada 30 Juli 2026 untuk mengamankan saksi agar keterangan yang diberikan tetap konsisten dan aman.

Sebelum keputusan final ini diambil, LPSK telah memberikan pelindungan darurat serta melakukan pendampingan prosedural kepada saksi selama masa pemeriksaan.

Lembaga tersebut berharap pelindungan ini dapat memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa ada intervensi atau tekanan terhadap saksi utama.

Pihak LPSK berkomitmen untuk terus memantau keselamatan FH selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung sesuai dengan mandat undang-undang.

Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah prioritas Indonesia.
News

Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Saat ini, penanganan kebakaran itu diprioritaskan di enam provinsi, yaitu Kalimantan…