Jakarta, Fenesia.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Langkah strategis ini mendapatkan apresiasi penuh dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan respons negara yang sangat tepat dalam upaya menjaga kedaulatan serta keselamatan bangsa dari pengaruh ideologi dan budaya asing yang dinilai tidak sejalan dengan tatanan sosial masyarakat.
“PKS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas terbitnya Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pengakuan resmi negara bahwa kampanye LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sejalan dengan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia. Publik semakin sadar kampanye LGBTQ merupakan ancaman sistematis terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” ujar Almuzzammil Yusuf dikutip dari pernyataan resminya pada Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penolakan terhadap fenomena tersebut memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat, yakni Pancasila dan UUD 1945.
Ia menegaskan bahwa setiap upaya kampanye atau propaganda yang berkaitan dengan LGBTQ bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan serta kemanusiaan yang beradab.
“Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik penyimpangan seksual tersebut. Penolakan terhadap kampanye ini juga sangat sesuai dengan amanat visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Kampanye dan propaganda LGBTQ juga tidak sesuai dengan norma, budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia,” papar dia.
Dalam pandangannya, negara perlu bersikap jernih dalam membedakan antara gerakan ideologis dengan pendekatan humanis terhadap individu yang menjadi korban orientasi seksual tersebut.
Ia menekankan bahwa bantuan harus diberikan kepada individu agar mereka dapat kembali ke fitrahnya tanpa harus dimusuhi secara sosial.
“Kita harus jernih membedakan dua hal. Pertama, global movement atau gerakan kampanye LGBTQ yang mengusung agenda ideologis; inilah yang sifatnya laten dan menjadi ancaman nyata bagi pertahanan serta ketahanan nasional kita. Kedua, adalah individu-individu yang menjadi korban dari orientasi dan gaya hidup LGBTQ. Kelompok kedua ini adalah mereka yang harus kita bantu, rangkul, fasilitasi, dan dampingi secara humanis agar bisa kembali ke fitrahnya, bukan untuk dimusuhi,” tambah dia.
Lebih lanjut, ia mendorong agar tidak ada ruang sedikit pun bagi normalisasi perilaku menyimpang tersebut di ranah publik maupun legislasi.
Ia bahkan mendesak agar aturan mengenai pelarangan propaganda tersebut diperkuat.
“Sikap PKS sangat tegas dan konsisten: kami menolak keras bukan hanya kekerasan seksual, melainkan juga kebebasan seksual atau free sex yang merusak tatanan sosial, serta menolak penyimpangan seksual seperti LGBTQ. Kami tidak akan membiarkan adanya upaya normalisasi, kampanye, dan propaganda perilaku menyimpang ini di ruang publik ataupun ranah legislasi. Bahkan kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan Propaganda LGBTQ di Indonesia,” ujar dia.
Ia pun mengingatkan bahwa keberhasilan pertahanan negara dimulai dari ketahanan institusi keluarga sebagai unit terkecil.
“Perpres ini adalah payung hukum yang kuat, namun benteng utama dan pertama kita tetaplah keluarga. Kita harus membangun dan membentengi keluarga Indonesia dengan nilai-nilai agama serta pengasuhan yang kokoh. Keluarga yang tangguh insya Allah akan menyelamatkan dan melahirkan generasi penerus yang beradab serta berkarakter kuat,” lanjut dia.
Untuk memastikan implementasi Perpres tersebut berjalan efektif, ia menyerukan kepada seluruh kader PKS di tingkat eksekutif maupun legislatif daerah untuk segera merumuskan kebijakan turunan seperti Peraturan Daerah (Perda).
“Pencegahan dan penolakan kampanye LGBTQ harus sampai di tingkat daerah. Saya menyerukan kepada pejabat Publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ,” tegas dia.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri mencakup berbagai ancaman lain, baik militer, nonmiliter, maupun hibrida, guna menjaga stabilitas nasional dari berbagai dimensi.







