Ecozone

Pertamina Diduga Rugikan Negara Akibat Perlakuan Istimewa Pemerintah?

251
×

Pertamina Diduga Rugikan Negara Akibat Perlakuan Istimewa Pemerintah?

Sebarkan artikel ini
f5da6a96767782853bcc91435207b022.jpg
f5da6a96767782853bcc91435207b022.jpg

Dakwaan terhadap salah satu terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Andrianto Riza, mengungkap dugaan perlakuan istimewa yang diberikan PT Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga (PPN), kepada empat pemasok dalam proses tender produk kilang. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga US$6,9 juta dari pembelian impor produk kilang yang lebih mahal.

Empat perusahaan yang disebut menerima perlakuan khusus tersebut adalah Trafigura Private Ltd, Trafigura Asia Trading Pte. Ltd, Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd, dan BP Singapore Pte. Ltd. Jaksa menyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika yang berlaku, menyebabkan kerugian negara.

Proses persidangan terkait kasus korupsi ini tengah berlangsung, dengan sembilan dari total 18 tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan. Sembilan tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, mantan Direktur PPN, Riva Siahaan, didakwa jaksa telah menguntungkan dua perusahaan asal Singapura, yaitu BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. Jaksa penuntut umum menyebut Riva melakukan perbuatan melawan hukum dalam dua kegiatan utama di Pertamina: impor BBM RON 90 dan RON 92, serta penjualan solar non-subsidi.

Riva Siahaan diduga menyetujui usulan bawahannya untuk memilih BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023.

Atas perbuatannya, Riva didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, Riva menyatakan apa yang didakwakan jaksa bukan suatu kesalahan dan sudah sesuai aturan. Ia menegaskan, “Apa yang saya lakukan itu adalah merupakan bagian dari pekerjaan dan merupakan perintah jabatan.”