Jakarta – Pasar modal butuh kejelasan arah. Ini setelah mundurnya empat petinggi OJK dan satu petinggi BEI.
Tujuannya, meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan pasar.
Pengamat pasar modal, David Sutyanto, menyampaikan hal ini, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, kejelasan penting untuk meredam spekulasi. Juga menjaga kepercayaan pasar.
Tujuannya agar isu ini tidak berkembang jadi sentimen negatif yang lebih luas.
David mencatat pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi di OJK dan BEI menimbulkan banyak spekulasi.
“Dalam kondisi seperti ini, risiko utamanya bukan langsung pada fundamental pasar, melainkan pada persepsi,” ujarnya.
Ketidakjelasan narasi dan jeda komunikasi berpotensi memunculkan pertanyaan lanjutan. Termasuk dari investor global dan lembaga seperti MSCI.
Pertanyaan tersebut mengenai konsistensi kebijakan dan koordinasi antarotoritas ke depan.
Oleh karena itu, yang paling dibutuhkan saat ini adalah penjelasan resmi yang komprehensif. Arah transisi yang jelas, serta penegasan bahwa agenda strategis dan reformasi pasar tetap berjalan.
Sebelumnya, Jumat (30/1/2026), para petinggi bidang keuangan mengumumkan pengunduran diri dari jabatan secara beruntun.
Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BEI pada Jumat pagi.
Keputusan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Selanjutnya, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB, Ketua DK OJK Mahendra Siregar bersama dua petinggi bidang pasar modal mengumumkan pengunduran diri.
Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara.
Mahendra menyatakan pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Usai pengumuman pengunduran ketiga pejabat tersebut, pengunduran diri juga diikuti oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri para petinggi ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK. Terutama dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.







