Solok Kota – Pemerintah Kota Solok dan DPRD Kota Solok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (29/7) malam.
Perda ini menjadi titik awal reformasi birokrasi di lingkungan Pemko Solok.
Salah satu langkah konkretnya adalah penggabungan enam perangkat daerah.
Penggabungan ini mengurangi total perangkat daerah dari 31 menjadi 26 OPD. Lima OPD, terdiri dari empat dinas dan satu badan, dihapus.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyebutkan bahwa pengurangan OPD akan mempercepat pengambilan keputusan dan menghemat anggaran daerah.
“Dengan struktur yang ramping dan tepat fungsi, pelayanan bisa lebih cepat, koordinasi lebih mudah, dan anggaran lebih hemat. Potensi penghematan bisa mencapai Rp5 hingga Rp7 miliar per tahun,” tegas Ramadhani.
Kebijakan ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30% dari total belanja APBD.
Enam perangkat daerah hasil penggabungan Perda No. 1 Tahun 2025 adalah:
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Pertanian dan Pangan
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solok, Lusya Adelina, mengatakan bahwa proses ini telah melalui kajian mendalam dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menyeluruh, tidak hanya menata struktur tapi juga mendorong kultur kerja yang lebih kolaboratif dan produktif,” ungkap Lusya.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan dan akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian jabatan dan struktur organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Wali Kota.






