Berita

MKD DPR Gelar Sidang Putusan Etik Lima Anggota

128
×

MKD DPR Gelar Sidang Putusan Etik Lima Anggota

Sebarkan artikel ini
sahroni-hingga-uya-kuya-tiba-di-dpr,-hadiri-sidang-putusan-mkd-dpr
sahroni hingga uya kuya tiba di dpr, hadiri sidang putusan mkd dpr

Jakarta – Nasib lima anggota DPR RI nonaktif ditentukan dalam sidang etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (5/11/2025). Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kelima anggota dewan tersebut.

Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya masing-masing itu adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memimpin langsung jalannya persidangan.

Dek Gam menyatakan MKD telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan kelima anggota DPR tersebut.

“Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Hendro Purnomo, teradu 5 Ahmad Sahroni,” ujar Dek Gam.

MKD juga telah mempelajari pengaduan, mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa bukti-bukti dari pihak pengadu dan teradu.

Pantauan di lokasi, Ahmad Sahroni menjadi anggota pertama yang tiba di ruang sidang MKD DPR RI.

Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach, dan Surya Utama menyusul kemudian.

Adies Kadir tiba setelah sidang berjalan 30 menit dan langsung memasuki ruang sidang.