Berita

KPK Periksa Ridwan Kamil Soal Dana Non-Budgeter BJB

152
×

KPK Periksa Ridwan Kamil Soal Dana Non-Budgeter BJB

Sebarkan artikel ini
kpk-cecar-rk-soal-dana-nonbujeter-bjb-dan-aset-tak-dilaporkan-di-lhkpn
kpk cecar rk soal dana nonbujeter bjb dan aset tak dilaporkan di lhkpn

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi dana non-bujeter di Bank BJB.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (2/12).

KPK menggali informasi dari Ridwan Kamil seputar pengelolaan anggaran non-bujeter di Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

“Penyidik mengonfirmasi terkait aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran nonbujeter,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain itu, penyidik menelusuri aset Ridwan Kamil, baik yang tercatat maupun tidak dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK juga mendalami penghasilan resmi Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Kemungkinan adanya penghasilan lain di luar penghasilan resmi juga menjadi perhatian penyidik.

Menurut Budi, penelusuran ini dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan saksi lain dan barang bukti yang telah disita.

Usai diperiksa, Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui perihal pengadaan iklan di Bank BJB.

Ia juga membantah menerima aliran dana terkait kasus tersebut.

“Saya tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini,” tegas Ridwan Kamil.

Pemeriksaan Ridwan Kamil dilakukan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang belum ditahan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp222 miliar terkait pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa.