Berita

Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun Nodai Pendidikan, Aparat Bertindak

112
×

Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun Nodai Pendidikan, Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini
kasus-dugaan-korupsi-laptop-rp9,9-triliun-dinilai-merusak-marwah-pendidikan
kasus dugaan korupsi laptop rp9,9 triliun dinilai merusak marwah pendidikan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencapai Rp9,9 triliun. Terkait hal itu, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Jumat, 27 Juni 2025, menyatakan bahwa pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan guna memperlancar proses penyidikan. “Iya sejak 19 Juni 2025 (Nadiem dicegah ke luar negeri),” ungkapnya. Ia menambahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian dan Nadiem juga telah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025. “Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, pada Kamis, 3 Juli 2025, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Fahrur mengatakan, “Ya ini sangat ironis, korupsi di bidang pendidikan mengancam kesejahteraan masyarakat dan mengikis kepercayaan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan.” Ia menambahkan, Kementerian Pendidikan seharusnya menjadi penjaga etika dan moral, bukan malah terlibat praktik korupsi. Fahrur menekankan perlunya penegakan hukum serta pengawasan dan pencegahan yang lebih baik.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Ikhwan Fahrojih, berpendapat bahwa pengusutan kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih di internal kementerian. Ikhwan menyatakan, “Ini harus menjadi bahan evaluasi mendasar dan momentum bersih-bersih di internal Kemendikdasmen, dengan mengevaluasi sistem di internal dan menciptakan sistem good governance untuk mencegah potensi korupsi.” Ia juga menegaskan bahwa korupsi di dunia pendidikan adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis, yaitu Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arief (IA).