Jakarta – MK Dengar Keterangan Pemerintah Terkait Uji Materi UU Hak Cipta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Senin (tanggal disebutkan), dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara, bukan pada musisi.
Razilu menjelaskan bahwa penggunaan lagu untuk tujuan komersial wajib mengantongi izin atau membayar royalti. Undang-Undang Hak Cipta menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu. Menurut Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik komersial cukup membayar royalti satu kali melalui LMKN, yang kemudian akan didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
“Untuk pengenaan tarif royalti konser telah ditetapkan secara jelas, minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara, acara, atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara,” ujarnya.
Razilu menambahkan, setelah royalti dibayarkan melalui LMKN, pengguna hak cipta tidak perlu lagi meminta izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, Pasal 81 UU Hak Cipta membuka peluang mekanisme lisensi langsung (direct licensing) jika pencipta tidak mengikuti sistem lisensi menyeluruh (blanket license) melalui LMK atau LMKN.
Razilu juga menyampaikan bahwa Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta mendorong pencipta untuk menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari penggunaan komersial di layanan publik. Ia menjelaskan bahwa LMK adalah institusi nirlaba yang mengelola hak ekonomi, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, serta menjadi jembatan antara pencipta dan pengguna hak cipta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menanggapi keterangan tersebut dengan mempertanyakan batasan bagi pencipta untuk melaksanakan sendiri lisensi langsung yang diatur dalam Pasal 81 UU Hak Cipta. Arsul meminta Pemerintah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai lisensi langsung tersebut.
“Ketika dia ada dalam pilihan yang melaksanakan sendiri itu, apakah dia kemudian bisa bikin aturan-aturan sendiri terkait dengan besarannya misalnya, ya? Semau gue, lah. Atau yang lain misalnya, ‘Kalau saya kelola sendiri, kalau terhadap penyanyi A, B, C, D karena enggak ada masalah dengan saya, saya kasih, tapi saya melarang kalau misalnya D, E, F yang mau minta’,” tanya Arsul.
Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya. Sementara itu, Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh grup musik T’Koes Band dan Saartje Sylvia.
Armand Maulana dkk. mengajukan perkara ini karena kasus yang dialami Once Mekel yang dilarang membawakan lagu-lagu Dewa, kecuali mendapat izin dan membayar royalti langsung kepada pencipta lagu. T’Koes Band dan Saartje Sylvia mengadu ke MK karena dilarang mementaskan lagu-lagu karya Koes Plus sejak 22 September 2023 oleh para ahli waris Koes Plus.







