Buton Tengah – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri secara resmi memulai percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara, yakni Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat, pada Jumat (11/09/2026).
Dilansir dari jpnn.com, langkah strategis ini dilakukan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP) guna memastikan kepastian hukum wilayah administrasi desa.
Sebanyak 272 desa menjadi sasaran utama dalam program ini, yang terdiri dari 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah.
Program berskala nasional ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial.
Direktur Jenderal Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo, menegaskan bahwa penegasan batas desa merupakan agenda urgen yang harus segera diselesaikan demi kepentingan administrasi wilayah.
“Ada 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah,” kata La Ode Ahmad P Bolombo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ILASPP tahap kedua, yang secara simultan juga menyasar beberapa kabupaten lain seperti Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul.
Tahap pertama program ini telah sukses dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Donggala, dan Toli-Toli.
Bimbingan teknis yang diselenggarakan bertujuan untuk mengidentifikasi desa yang memiliki potensi konflik batas serta mengumpulkan data lingkungan sosial yang akurat.
Pemerintah menargetkan seluruh hasil skrining data nantinya akan terekap dalam basis data KoboToolbox dengan status terverifikasi untuk setiap wilayah.
Proses ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah mediasi bagi desa yang terindikasi memiliki masalah batas wilayah.
“Output utama, yakni data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa,” kata La Ode Ahmad P Bolombo.
Berdasarkan data historis, keberhasilan penegasan batas wilayah sangat bergantung pada musyawarah tingkat desa yang difasilitasi oleh kepala daerah setempat.
Di Bolaang Mongondow, sebanyak 494 segmen batas berhasil disepakati melalui musyawarah desa, sementara di Donggala mencapai 272 segmen.
Pemerintah pusat menekankan pentingnya dukungan penuh dari jajaran pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa agar proses ini berjalan lancar.
Pemerintah kabupaten diminta untuk melakukan pengawasan ketat serta koordinasi intensif di lapangan selama proses pendataan berlangsung.
Para camat diharapkan mampu mengoordinasikan kegiatan skrining dan memastikan seluruh desa siap menerima petugas pengumpul data di wilayah masing-masing.
“Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realita di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko,” kata La Ode Ahmad P Bolombo.
Program ini diharapkan mampu menekan potensi sengketa lahan di masa depan melalui penetapan batas desa yang legal dan diakui oleh seluruh pihak terkait.







