Berita

Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Jokowi Bersaksi, KPK Serahkan ke Hakim

2
×

Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Jokowi Bersaksi, KPK Serahkan ke Hakim

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penentuan saksi dalam kasus korupsi kuota haji sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap menunggu keputusan Majelis Hakim terkait permintaan kubu terdakwa Ishfah Abidal Aziz, atau yang akrab disapa Gus Alex, untuk memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (11/9/2026).

Dilansir dari Fenesia, lembaga antirasuah tersebut menyerahkan sepenuhnya kewenangan penetapan pemanggilan saksi kepada majelis hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan terkait urgensi kehadiran mantan kepala negara tersebut.

“Kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut,” kata Budi.

Budi menambahkan bahwa potensi pemanggilan saksi akan sangat bergantung pada penilaian objektif Majelis Hakim setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya di ruang sidang.

“Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa,” kata Budi.

Hingga saat ini, KPK belum dapat memberikan kepastian mengenai rencana Jaksa Penuntut Umum untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap Joko Widodo.

Jaksa KPK saat ini telah menyusun jadwal pemanggilan terhadap lebih dari 300 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara korupsi kuota haji tersebut.

“Memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi.

Rangkaian kesaksian tersebut diharapkan mampu mengungkap konstruksi peristiwa secara utuh, mulai dari proses pemberian tambahan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi hingga pendistribusiannya.

KPK secara khusus menargetkan penggalian informasi mengenai dugaan kucuran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.

“Dibutuhkan keterangan dari banyak pihak ya untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji ini,” kata Budi.

Pihak Gus Alex sebelumnya mendesak agar Joko Widodo dihadirkan karena dianggap mengetahui proses perolehan jatah kuota haji tambahan untuk Pemerintah RI pada periode 2023-2024.

KPK berkomitmen untuk terus mengawal proses persidangan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dapat terungkap secara transparan.

Majelis Hakim memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan ketetapan pemanggilan saksi apabila keterangan tersebut dianggap esensial bagi pembuktian perkara.

Hingga saat ini, fokus utama penyidik dan penuntut umum masih tertuju pada pengumpulan bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi yang telah dijadwalkan.

Seluruh pihak diminta menghormati jalannya persidangan dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari keputusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim.