Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini menyusul dugaan pemaksaan narapidana Muslim untuk mengonsumsi daging anjing, sebuah tindakan yang dikecam keras karena melanggar hak asasi manusia dan diskriminasi agama. Proses pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS saat ini masih terus berjalan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya langsung memproses kasus ini begitu menerima informasi. “Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” ucap Agus di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta. Agus menyatakan, pihaknya tidak akan menoleransi tindakan semacam itu dan akan terus mendalami motif di baliknya.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menambahkan, CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pada hari yang sama, CS dinonaktifkan dari jabatannya dan pelaksana tugas Kalapas Enemawira telah ditunjuk.
Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12). Ditjenpas berkomitmen akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila CS terbukti melakukan pelanggaran.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, adalah pihak yang mengungkapkan dugaan pelanggaran serius ini. Mafirion mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif dan penodaan agama diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, dan 351. Perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Mafirion menilai tindakan CS juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia yang tidak dapat dibiarkan.
“Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tegas Mafirion.







