Surabaya – Polrestabes Surabaya menerima laporan terhadap seorang ibu paruh baya terkait dugaan penghinaan terhadap kiai NU dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui media sosial. Laporan ini terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Akun Facebook dan TikTok bernama Yusnidah Nursalam diduga menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Sekjen Barisan Gus dan Santri (BAGUSS), Yusuf Hidayat atau Gus Yusuf, menegaskan bahwa narasi dalam unggahan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Karena narasinya berisi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, sehingga kami memutuskan melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujar Gus Yusuf, Selasa (2/9/2025).
Unggahan tersebut menuding para kiai terlibat korupsi dana hibah dan melontarkan kata-kata yang dinilai menghina.
Salah satu contohnya adalah pernyataan yang menyebutkan, “Para kiai kyai juga pemakan hasil korupsi dana hibah sama makan babi anjing.”
Kepala SPKT Polrestabes Surabaya, Kompol M. Akhyar, memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Laporan Gus Yusuf tercatat dalam surat pengaduan masyarakat bernomor STTLPM/1394/IX/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.





