Berita

IHSG Menguat 1,66%, RUU Perampasan Aset Jadi Sentimen Positif Pasar

4
×

IHSG Menguat 1,66%, RUU Perampasan Aset Jadi Sentimen Positif Pasar

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penguatan sebesar 1,66 persen ke level 6.511,72 pada perdagangan Kamis (27/8/2026), mendekati area resistance di kisaran 6.500–6.512 dengan momentum teknikal yang cenderung positif.

Dilansir dari laman resmi DPR, pelaku pasar merespons positif target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dijadwalkan akan disahkan oleh parlemen paling lambat pada 15 Desember 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya memiliki durasi waktu sekitar empat hingga lima bulan ke depan untuk menuntaskan seluruh proses legislasi tersebut.

“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi, jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan.

BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) menilai bahwa kepastian hukum melalui regulasi ini menjadi sentimen penting bagi pelaku pasar dalam memandang tata kelola atau governance pasar modal Indonesia.

Penguatan penegakan hukum melalui RUU Perampasan Aset diharapkan dapat meningkatkan persepsi terhadap kualitas tata kelola serta kredibilitas institusi dalam jangka menengah.

Proses pembahasan RUU ini nantinya akan mencakup serangkaian tahapan legislatif yang melibatkan rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Regulasi tersebut dirancang untuk mengatur mekanisme perampasan berbagai jenis aset, termasuk aset hasil tindak pidana, sarana kejahatan, barang temuan, serta aset pengganti untuk pemulihan kerugian negara.

Dalam penerapannya, RUU ini akan mencakup mekanisme perampasan aset baik melalui pendekatan in personam maupun in rem guna memperkuat landasan hukum negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan membutuhkan waktu panjang karena pengaturan mengenai perampasan aset tindak pidana merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum di Indonesia.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan pada akhir tahun ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPR.

BRI Danareksa Sekuritas mencatat bahwa penyelesaian regulasi ini berpotensi memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan upaya pemulihan kerugian negara secara sistematis.

Pelaku pasar kini terus mencermati kemampuan IHSG untuk menembus area resistance tersebut di tengah perkembangan dinamika politik domestik terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sentimen positif dari sektor regulasi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar modal nasional di sisa periode perdagangan tahun 2026.