Berita

Hakim CPO Korupsi Diadili! Berkas Dilimpahkan, Sidang Segera Digelar!

79
×

Hakim CPO Korupsi Diadili! Berkas Dilimpahkan, Sidang Segera Digelar!

Sebarkan artikel ini
berkas-perkara-hakim-kasus-cpo-dilimpahkan,-segera-diadili
berkas perkara hakim kasus cpo dilimpahkan, segera diadili

Jakarta – Berkas Kasus Suap Putusan Lepas Ekspor CPO Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 telah dirampungkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung.

Berkas perkara, terdakwa, beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Senin (30/6) mengonfirmasi melalui pesan tertulis bahwa pelimpahan tahap 2 sedang berlangsung.

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain itu, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, juga menjadi terdakwa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang suap diduga diberikan oleh dua pengacara korporasi ekspor CPO, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto. Uang tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang merupakan orang kepercayaan Arif. Ketiga orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (12/4) malam di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Qohar mengungkapkan, “Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN [Muhammad Arif Nuryanta] diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG. WG tadi saya sebut panitera.”

Qohar menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tujuannya adalah untuk memengaruhi majelis hakim agar memberikan putusan lepas kepada ketiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

“Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi Pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” terang Qohar.

Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor CPO atas nama terdakwa korporasi tersebut terdiri dari ketua majelis Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Agnasia Marliana Tubalawony bertindak sebagai Panitera Pengganti untuk terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT Wilmar Nabati Group.

Majelis hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum. Namun, menurut hakim, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana sehingga terdakwa harus dilepas dari tuntutan jaksa. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).