Jakarta – Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan aktris Erika Carlina dan mantan kekasihnya, DJ Panda, menemui titik terang. Erika Carlina secara resmi mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Pencabutan laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah.
“Betul, sudah dicabut sejak Jumat kemarin,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Langkah ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai di luar jalur hukum.
Erika Carlina dan DJ Panda bahkan mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif kepada pihak kepolisian.
“Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Untuk restorative justice sedang kami proses,” jelas Iskandarsyah.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025 atas dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Erika mendalilkan Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang dilakukan oleh DJ Panda melalui grup WhatsApp penggemarnya, terkait dengan Erika yang menutupi kehamilannya.
Sejak laporan bergulir, polisi telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi dari kedua belah pihak.
Pertemuan antara Erika dan DJ Panda juga telah dilakukan di Polda Metro Jaya untuk mencapai kesepakatan damai.







