Jakarta – Aktris Erika Carlina membuka pintu damai bagi DJ Panda, namun dengan syarat. Pengakuan jujur dan penyesalan tulus menjadi kunci dalam proses restorative justice (RJ) yang ditempuh.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, pada Jumat (14/11/2025). Pihaknya menekankan pentingnya pengakuan tanpa bantahan dari DJ Panda terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Selain pengakuan, Erika Carlina juga menuntut permintaan maaf yang tulus dan tanpa paksaan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran atas kerugian yang dialaminya.
“Kalau yang bersangkutan dalam hal ini DJP (DJ Panda) berkenan secara sukarela, ketulusan hatinya untuk meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak dari pihak klien kami, mungkin saja itu dapat diindahkan terkait dengan RJ,” jelas Faisal.
Pemulihan hak-hak Erika Carlina menjadi poin penting dalam upaya perdamaian ini.
Faisal mengungkapkan, pihaknya telah menerima proposal perdamaian dari DJ Panda dalam pertemuan RJ kedua.
Saat ini, proposal tersebut sedang dikaji secara mendalam. Tujuannya, untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan dan perspektif Erika Carlina sebagai korban.
“Pada RJ kedua ini baru saja kita menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor,” ujar Mohammad Faisal.
Pihaknya akan menelaah lebih lanjut apakah Erika Carlina menerima atau tidak tawaran yang diajukan tersebut.







