Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengecam keras tindakan penyiraman air keras oleh prajurit TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan biadab dan primitif yang tidak bisa ditoleransi.
“Biadab jadi ndak ada prediksi yang bisa lebih manis daripada itu,” ujarnya.
Wayan menekankan bahwa kasus ini seharusnya ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan hukum dan karakteristik tindak pidana yang dilakukan di ruang publik dengan korban sipil.
“Kepolisian bisa membantu anda pasal 65 ini bisa diwujudkan dan bisa mewujudkan peradilan umum kenapa kalau mengutip pasal 65 data yang ada di lapangan kejadiannya di tempat umum, korbannya masyarakat sipil, tindak pidananya tindak pidana umum, akal sehat kita mengatakan wajar ini diadili di peradilan umum,” tegasnya.







