Ecozone

Skema CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta: Peserta Lebih Untung?

174
×

Skema CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta: Peserta Lebih Untung?

Sebarkan artikel ini
b69df118ae716e27149b7ad2d170d079.jpg
b69df118ae716e27149b7ad2d170d079.jpg

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan skema baru pembayaran klaim program koordinasi manfaat (CoB) antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Skema ini, yang diungkap dalam Rapat Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) pada 24 Juni 2025, menetapkan batas biaya medis sebesar 250% dari standar i-DRG. Dari total tersebut, BPJS akan menanggung 75%, dan sisanya maksimal 175% ditanggung oleh asuransi swasta.

Praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman, menilai usulan skema tersebut cukup melindungi peserta. “Penting agar pembagian klaim tetap seimbang dengan kemampuan fiskal BPJS dan keberlanjutan industri,” ujarnya, dikutip Senin (29/9/2025), sembari menekankan perlunya evaluasi berkala.

Wahyudin, yang juga menjabat Kepala Divisi Asuransi Umum PT Asuransi Asei Indonesia, membeberkan setidaknya ada tiga tantangan utama yang dihadapi perusahaan jika mengimplementasikan CoB. Tantangan tersebut meliputi integrasi sistem klaim, koordinasi operasional antarpihak, serta edukasi peserta agar memahami batas manfaat CoB sehingga tidak menimbulkan ekspektasi yang berlebihan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengklaim skema CoB dalam program JKN sudah mulai diterapkan sejak Juli 2025, bahkan sebelum aturan resmi berlaku. Menanggapi hal tersebut, Wahyudin menilai penerapan itu masih sebatas uji coba teknis dengan mekanisme baru. Menurutnya, landasan penerapan masih menggunakan peraturan BPJS sebelumnya, yakni Nomor 4/2016, dan RPOJK mengenai CoB nantinya akan menyempurnakan peraturan yang sudah ada.