Showbiz

Kicauan Burung Diputar: Industri Musik Bahas Royalti

96
×

Kicauan Burung Diputar: Industri Musik Bahas Royalti

Sebarkan artikel ini
putar-suara-kicauan-burung-juga-kena-royalti!
putar suara kicauan burung juga kena royalti!

Jakarta – Pemutaran suara burung atau ambience alam di restoran dan kafe tetap dikenakan royalti. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan hal ini.

Menurut Dharma, suara-suara tersebut bisa terikat hak cipta. Hal ini berlaku jika suara tersebut berasal dari rekaman produksi seseorang atau perusahaan rekaman (produser fonogram).

“Kalau misalnya memutar lagu rekaman suara burung atau suara apapun, kan ada produser fonogram yang mempunyai hal terhadap rekaman tersebut,” ujar Dharma, Rabu (6/8/2025).

Pernyataan ini muncul setelah kasus yang menimpa restoran Mie Gacoan mencuat. I Gusti Ayu Sasih Ira, bos Mie Gacoan Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memutar lagu secara komersial tanpa izin.

Kasus ini membuat banyak pengusaha waspada. Mereka mempertimbangkan untuk berhenti memutar lagu di area usaha.

Dharma menegaskan, baik musik lokal maupun mancanegara, semuanya wajib membayar royalti. Pembayaran dilakukan melalui jalur resmi LMKN.

LMKN juga bekerja sama dengan LMK dari luar negeri. Tujuannya, mempermudah proses pembayaran royalti.

“Jadi, pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN,” kata Dharma.

“Iya itu kan kami collab dengan LMKN yang ada di masing-masing negara. Jadi, imbauannya itu adalah pakai aja musik, bayar royalti, selesai.”