Berita

Kemensos Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Ciwidey

124
×

Kemensos Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Ciwidey

Sebarkan artikel ini
sekolah-rakyat-permanen-akan-dibangun-di-ciwidey-bandung,-ini-penjelasan-kemensos
sekolah rakyat permanen akan dibangun di ciwidey bandung, ini penjelasan kemensos

Bandung – Sekolah Rakyat untuk warga miskin di Kabupaten Bandung akan memiliki lokasi permanen di Ciwidey pada tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah menyiapkan lahan untuk pembangunan tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Idit Supriadi Priatna, menjelaskan pada Sabtu (5/7/2025) di Bandung, bahwa lokasi di Ciwidey akan menggantikan fasilitas sementara yang saat ini berada di Kompleks Si Jalak Harupat. “Yang sudah siap antara lain tahun ini tidak salah di Kabupaten Bandung, yakni di Ciwidey. Sekolah sementaranya (untuk Kabupaten Bandung) sekarang di Jalak Harupat. Nanti akan dibangun di Ciwidey dan saat ini juga sudah ada beberapa di Provinsi Jawa Barat menyiapkan lahan,” katanya.

Idit menambahkan, calon lokasi Sekolah Rakyat di Ciwidey telah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut termasuk luas tanah minimal 6-7 hektare, kontur tanah yang rata atau tidak melebihi 10 derajat, serta dokumen legalitas tanah yang jelas dan bersih.

“Kemudian tidak boleh dilalui Sutet, dan tidak boleh dekat dengan sungai, jadi ada beberapa syarat ya,” ujarnya saat memberikan keterangan terkait detail lokasi Sekolah Rakyat di Ciwidey.

Lebih lanjut, Idit menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat permanen akan terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, yang berada dalam satu kompleks namun dengan gedung yang terpisah.

“Nanti terpisah, tidak digabung, itu juga untuk menghindari nanti jangan sampai terjadi bullying dan sebagainya. Nanti pokoknya ini semua dibikin aman,” jelasnya.

Menurut Idit, Sekolah Rakyat direncanakan akan didirikan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sedang melakukan survei untuk menentukan kelayakan lokasi pembangunan.

“Karena PU yang memiliki kewenangan, mana yang layak untuk dibangun, mana yang tidak layak, mana yang belum layak,” pungkasnya.