Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mencopot Kepala SDN 01 Kebondalem berinisial ER dari jabatannya menyusul kasus dugaan perundungan yang menewaskan seorang siswa kelas 2.
Penonaktifan tersebut resmi berlaku sejak Selasa, 6 Oktober 2026.
Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Kita akan tindak tegas, itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menjaga integritas khususnya pada dunia kependidikan,” ujar Nurkholes melalui pesan singkat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Nurkholes menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menoleransi segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah.
“Ya tindakan indisipliner, dan upaya pencegahan terjadinya bullying, dan ini akan berlaku sama bagi siapapun karena kita tidak mentolerir bullying apalagi di sekolah,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, mengonfirmasi sanksi pencopotan jabatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menentukan sanksi lanjutan.
Sekretaris Daerah Pemalang, Bagus Sutopo, menyebut ER akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau memang terbukti secara meyakinkan dari informasi APH maupun tim kita, ya nanti akan dilakukan penindakan,” tegas Bagus di kantor Pemkab Pemalang.
Kasus ini bermula dari aksi kekerasan yang melibatkan dua siswa kelas 5 terhadap korban pada Sabtu, 12 September 2026, di depan kamar kecil sekolah saat jam istirahat.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Wildan Umar, menyatakan korban sempat menunjuk kedua pelaku sebelum meninggal dunia.
Penyelidikan kepolisian memastikan tidak ada unsur pemalakan dalam insiden tersebut, melainkan dipicu oleh ketersinggungan.
Korban bernama Muhamad Hasbi Al-Aqib meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026, saat dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah sempat menjalani perawatan selama sembilan hari.
Saat ini, Polres Pemalang bersama Balai Pemasyarakatan dan dinas terkait berkomitmen menangani kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.






