Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan proses harmonisasi regulasi di Kementerian Keuangan untuk mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjadi lebih proporsional berdasarkan jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (18/9/2026).
Dilansir dari laporan terkait, perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi anggaran program MBG yang direncanakan berada di bawah angka Rp 200 triliun.
Saat ini, setiap dapur SPPG menerima insentif flat sebesar Rp 6 juta per hari tanpa memandang volume produksi makanan yang dihasilkan.
Revisi aturan tersebut nantinya akan menghapus insentif bagi dapur yang sedang tidak beroperasi, berbeda dengan sistem saat ini yang tetap memberikan bayaran penuh meskipun SPPG tidak melakukan aktivitas memasak.
“Harmonisasi di Kementerian Keuangan butuh waktu, namun saya berharap sesegera mungkin proses itu selesai karena seharusnya tidak ada persoalan lagi secara aturan,” kata Sudaryono.
Skema baru yang diusulkan akan menyesuaikan insentif dengan biaya satuan MBG yang ditetapkan senilai Rp 15 ribu per porsi.
Anggaran sebesar Rp 15 ribu tersebut terbagi ke dalam tiga komponen utama, yakni Rp 10 ribu untuk bahan baku, Rp 3 ribu untuk biaya tenaga kerja, dan Rp 2 ribu sebagai insentif bagi pihak dapur.
Penerapan sistem pembayaran berbasis porsi ini dinilai lebih adil dan akuntabel dibandingkan dengan sistem insentif tetap yang berlaku saat ini.
Selain penyesuaian insentif, BGN juga melakukan efisiensi dengan menambah daftar pengecualian bagi sekolah yang tidak menerima program MBG.
Jumlah sekolah yang dikecualikan dari program tersebut tercatat meningkat signifikan menjadi 276 unit berdasarkan data hingga Kamis (3/9/2026).
Proses penyisiran data sekolah terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan ketepatan sasaran dari program nasional ini.
BGN mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 198,9 triliun untuk menjangkau 60,59 juta penerima manfaat di seluruh sektor pendidikan.
Kelompok penerima manfaat terbesar dalam program ini adalah siswa sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah dengan total mencapai 24,51 juta orang.
Kebijakan pengecualian bagi sekolah tertentu merupakan hasil kesepakatan strategis antara BGN dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sudaryono menekankan bahwa pengecualian tersebut diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh siswa di sekolah yang bersangkutan untuk menghindari ketimpangan sosial.
“Kalau tidak seperti itu, dikhawatirkan jadi preseden buruk dalam hal pendidikan karakter,” kata Sudaryono.
Ia menambahkan bahwa perbedaan perlakuan di tingkat sekolah dasar berisiko menciptakan kesenjangan sosial yang lebih terasa dibandingkan dengan siswa tingkat sekolah menengah atas.







