Berita

Bahlil Lahadalia Angkat Bicara Soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen

18
×

Bahlil Lahadalia Angkat Bicara Soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait ambang batas parlemen di Istana Kepresidenan.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai ambang batas parlemen 5 persen ideal untuk diatur dalam RUU Pemilu.

Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa angka 5 persen merupakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ideal untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Kamis (18/9/2026).

Dilansir dari Fenesia, pernyataan tersebut disampaikan Bahlil Lahadalia di lingkungan Istana Kepresidenan RI guna merespons dinamika pembahasan RUU Pemilu yang kini tengah bergulir di DPR RI.

Bahlil Lahadalia menilai angka 5 persen tersebut cukup proporsional berdasarkan komunikasi politik yang dibangun antarpartai dalam beberapa waktu terakhir.

Meskipun demikian, Bahlil Lahadalia tidak memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai mekanisme teknis atau hasil pertemuan khusus para ketua umum partai politik koalisi pemerintah terkait usulan tersebut.

Dukungan terhadap ambang batas 5 persen juga datang dari sejumlah partai besar yang saat ini menduduki kursi di Senayan, termasuk Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKS.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengonfirmasi bahwa partainya sepakat dengan angka 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu yang baru.

Sugiono menambahkan bahwa angka tersebut telah menjadi pokok bahasan dalam pertemuan ketua umum partai politik koalisi pemerintah sebelumnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyebut angka 5 persen sebagai langkah yang ideal untuk efisiensi pemerintahan.

“Angka 5 persen itu ideal,” kata Komarudin Watubun.

Komarudin Watubun berpendapat bahwa penyederhanaan jumlah partai politik melalui ambang batas akan mempermudah proses konsolidasi kekuasaan.

Di sisi lain, PAN melalui Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen ditetapkan melebihi angka 4 persen.

Viva Yoga Mauladi menjelaskan bahwa penetapan ambang batas di atas 4 persen dikhawatirkan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menekankan pentingnya memperhatikan aspek keterwakilan politik serta meminimalisasi jumlah suara pemilih yang hangus atau tidak terkonversi menjadi kursi.

“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva Yoga Mauladi.

Wakil Ketua Umum DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebutkan bahwa pembahasan RUU Pemilu di parlemen saat ini masih berada pada tahap awal.

Wacana mengenai besaran ambang batas parlemen tetap menjadi salah satu poin krusial yang akan terus dibahas dalam proses legislasi mendatang.

Setiap fraksi di DPR RI diperkirakan akan terus melakukan lobi politik untuk memastikan kepentingan partai masing-masing terakomodasi dalam aturan pemilu yang akan datang.

Publik kini menantikan bagaimana konsensus akhir akan tercapai di tengah perbedaan pandangan antarpartai politik mengenai ambang batas parlemen tersebut.