Ecozone

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Akibat Karhutla Berulang di Lahan Konsesi

2
×

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Akibat Karhutla Berulang di Lahan Konsesi

Sebarkan artikel ini
Papan nama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan akibat kebakaran hutan berulang di lahan konsesi.

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan pada Selasa (25/8/2026) setelah pemerintah mendeteksi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di area konsesi seluas 1.511,55 hektare.

Dilansir dari Antara, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, merinci bahwa perusahaan yang disanksi meliputi PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, serta PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Sanksi tersebut mewajibkan setiap korporasi untuk melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran hutan serta melaksanakan pemulihan pada seluruh areal yang terdampak.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi.

Pemerintah secara khusus menjatuhkan sanksi pembekuan perizinan berusaha terhadap PT MPK sebagai bentuk paksaan pemerintah karena skala kebakaran di area konsesi tersebut dinilai sangat luas dan terjadi berulang kali.

Ardi menegaskan bahwa pihak kementerian akan terus melakukan pengawasan ketat serta evaluasi berkala terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan yang telah dibebankan kepada keenam perusahaan tersebut.

Penindakan ini dilakukan di tengah tantangan cuaca ekstrem akibat fenomena El NiƱo yang menyebabkan musim kemarau panjang dan meningkatkan risiko kekeringan pada lahan gambut sehingga api menjadi lebih sulit dikendalikan.

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat terdapat 34.262 titik panas di Kalimantan sepanjang periode Januari hingga 27 Juli 2026 dengan total luas area yang terbakar mencapai 33.837 hektare.

Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan konsentrasi titik panas tertinggi di seluruh Kalimantan selama periode pemantauan tersebut.

Koordinator Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mendesak agar pemerintah memperluas cakupan penindakan hukum terhadap korporasi mengingat masih banyaknya titik panas yang terdeteksi di dalam area konsesi perusahaan lainnya.

Menurut analisis Uli, terdapat ratusan perusahaan pemegang konsesi di seluruh Kalimantan, Sumatra Selatan, dan Jambi yang seharusnya turut dievaluasi terkait potensi pelanggaran serupa.

Pemerintah saat ini terus memantau kepatuhan para pelaku usaha dalam menjaga area konsesi agar tidak kembali menjadi titik api yang merugikan ekosistem lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Langkah administratif ini menjadi instrumen penting bagi Kemenhut untuk menekan angka karhutla di kawasan hutan produksi yang dikelola oleh pihak swasta.

Upaya pemulihan lahan yang diwajibkan kepada perusahaan diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis di area yang sebelumnya telah rusak akibat aktivitas pembakaran tersebut.

Pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan PBPH kini menjadi prioritas utama kementerian untuk memastikan tidak ada lagi pengabaian terhadap standar keselamatan hutan.