Jakarta – Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan berbeda dibandingkan Malaysia dan Singapura dalam meregulasi hubungan kerja antara pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan aplikator pada Selasa (25/8/2026).
Dilansir dari MSN, Indonesia mengategorikan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro transportasi online, sementara negara tetangga mengintegrasikan pekerja platform ke dalam kerangka hukum ketenagakerjaan.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia memegang peran sentral dalam menyusun regulasi kemitraan tersebut melalui Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital.
Status hukum sebagai pengusaha mikro ini membedakan posisi pengemudi ojol di Indonesia dari klasifikasi pekerja gig di Malaysia maupun pekerja platform di Singapura.
Malaysia mengadopsi Gig Workers Act 2025 yang dikelola oleh Kementerian Sumber Manusia untuk mengatur hubungan kontraktual antara pekerja dan entitas pengontrak.
Undang-undang tersebut tidak menetapkan pengemudi sebagai karyawan, namun mewajibkan adanya perjanjian layanan tertulis yang memuat rincian pendapatan, hak, serta kewajiban kedua belah pihak.
Pemerintah Malaysia juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa khusus melalui pembentukan Gig Workers Tribunal.
Pasal 19 dalam aturan tersebut menyatakan, “Apabila konsiliator berkeyakinan bahwa tidak ada kemungkinan sengketa tersebut dapat diselesaikan, konsiliator harus melimpahkan perkara tersebut kepada Tribunal,” kata pihak Kementerian Sumber Manusia Malaysia.
Singapura mengambil pendekatan berbeda dengan menciptakan kategori hukum baru yakni platform worker melalui Platform Workers Act yang berlaku sejak awal tahun 2025.
Ministry of Manpower (MOM) Singapura mendefinisikan platform worker sebagai individu yang berada di bawah kendali manajemen perusahaan melalui penggunaan data dan sistem otomatis.
Kategori hukum ini memberikan perlindungan khusus yang mencakup kompensasi kecelakaan kerja setara dengan pekerja formal.
Pemerintah Singapura juga mewajibkan kontribusi CPF untuk membantu pemenuhan kebutuhan perumahan dan masa pensiun bagi para pekerja platform.
Selain itu, pekerja platform di Singapura diberikan hak representasi untuk membentuk asosiasi guna melakukan negosiasi dengan operator platform.
Perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai operator platform di Singapura diwajibkan memberikan pemberitahuan resmi kepada MOM terkait operasional mereka.
Meskipun memiliki fleksibilitas waktu kerja, pekerja platform di Singapura tetap tunduk pada algoritma yang menentukan penugasan, insentif, hingga penalti dari perusahaan.
Perbedaan pendekatan regulasi ini mencerminkan dinamika kebijakan ekonomi digital di Asia Tenggara dalam merespons pertumbuhan sektor transportasi berbasis aplikasi.
Pemerintah Indonesia tetap fokus pada penguatan ekosistem kemitraan mikro, sementara negara tetangga cenderung memperluas jaring pengaman sosial melalui reformasi pasar tenaga kerja.
Implementasi kebijakan di Indonesia melalui Perpres Ojol diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi tanpa mengubah status mereka menjadi karyawan tetap.
Langkah ini menjadi perdebatan panjang mengenai keseimbangan antara fleksibilitas model bisnis digital dan perlindungan hak pekerja di lapangan.







