Ecozone

BI Perluas Kebijakan QRIS Tanpa Biaya MDR Mulai Oktober 2026

2
×

BI Perluas Kebijakan QRIS Tanpa Biaya MDR Mulai Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Logo QRIS dan ilustrasi transaksi pembayaran digital di sebuah gerai usaha
Bank Indonesia resmi memperluas kebijakan tarif MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu mulai Oktober 2026.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas cakupan kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk seluruh kategori gerai pada transaksi hingga Rp 100 ribu, efektif mulai Kamis (1/10/2026).

Dilansir dari rilis resmi Bank Indonesia, langkah strategis ini diambil guna menekan biaya transaksi bagi para pelaku usaha serta mendorong akselerasi ekonomi digital di tanah air.

Kebijakan tersebut melengkapi aturan sebelumnya di mana kategori usaha mikro (UMI) tetap menikmati tarif MDR 0% untuk transaksi dengan nominal mencapai Rp 500 ribu.

MDR merupakan komponen biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh pihak merchant dan dilarang keras untuk dibebankan kepada konsumen dalam bentuk tambahan biaya apa pun.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat luas melalui efisiensi sistem pembayaran.

“Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital dan mendukung daya beli masyarakat,” kata Destry Damayanti.

QRIS sendiri merupakan standar nasional untuk seluruh metode pembayaran menggunakan kode QR yang dikelola oleh Bank Indonesia.

Sistem pembayaran ini pertama kali diluncurkan oleh otoritas moneter tersebut pada 17 Agustus 2019 bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-74 Indonesia.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Juni 2026, nilai transaksi QRIS telah menembus angka Rp 600,69 triliun.

Angka tersebut merepresentasikan pertumbuhan sebesar 89,52 persen secara tahunan dengan total basis pengguna mencapai 65,77 juta orang.

Infrastruktur QRIS kini telah menjangkau 44,86 juta merchant yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sebanyak 96,68 persen dari total merchant tersebut merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi fokus utama digitalisasi ekonomi.

Perluasan kebijakan ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif bagi stabilitas operasional pelaku usaha kecil dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

Pihak Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Penyempurnaan ekosistem pembayaran digital ini menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya kepastian mengenai struktur biaya MDR, para pelaku usaha diharapkan dapat lebih leluasa dalam mengadopsi teknologi pembayaran nontunai sebagai standar operasional bisnis mereka.