Berita

Waspadai Penyalahgunaan NIK, Begini Cara Cek KTP di Pinjol Ilegal

116
×

Waspadai Penyalahgunaan NIK, Begini Cara Cek KTP di Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
bagaimana-cara-tahu-nik-ktp-dipakai-pinjol-orang-lain?-ini-cara-ceknya
bagaimana cara tahu nik ktp dipakai pinjol orang lain? ini cara ceknya

Jakarta – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data pribadi yang bocor dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal, yang berisiko merugikan pemilik identitas asli.

Modus penyalahgunaan ini kerap terjadi karena kemudahan syarat pengajuan pinjol yang hanya memerlukan KTP dan nomor telepon. Setelah proses verifikasi berhasil, oknum pelaku dapat mencairkan dana ke rekening bank yang telah didaftarkan tanpa sepengetahuan pemilik data yang sah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini penting dilakukan guna memastikan apakah NIK seseorang telah dicatut untuk pengajuan pinjol atau fasilitas kredit lainnya.

Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK. Pengguna cukup melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri serta mengunggah dokumen pendukung, dan status permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja.

Selain secara daring, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara luring dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Warga Negara Indonesia (WNI) cukup membawa KTP, sedangkan Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan membawa paspor. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email.

OJK menegaskan agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan data identitas.

“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data, segera laporkan ke OJK melalui Call Center 081-157-157-157 atau email pengaduan [email protected],” demikian bunyi keterangan resmi terkait prosedur pelaporan tersebut.

Dalam laporan melalui email, masyarakat diminta untuk menyertakan deskripsi masalah yang jelas serta melampirkan bukti pendukung. Hal tersebut diperlukan agar pihak OJK dapat melakukan tindak lanjut dengan tepat dan cepat.